Detail Cantuman
Advanced SearchSKR Broadcast 2017
Komunikasi Antarpribadi Pada Pasangan Pernikahan Usia Dini Dalam Mengatasi Konflik Rumah Tangga (Studi Deskriptif Pada Pasangan Pernikahan Usia Dini Di Desa Pasirawi Dusun Margasalam Kecamatan Rawamerta Karawang Jawa Baat)
Dosen Pembimbing : Dra.Dian Harmaningsih.,M.Si.rnrnFenomena pernikahan di usia dini yang lekat dengan istilah kawin cerai, di Desa Pasairawi Dusun Margasalam. Disamping itu pendidikan masyarakat pedesaan sebagian rendah. Adanya peningkatan perceraian di bawah umur lebih banyak dibandingkan usia 21-25. Menurut undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974, batas umur seorang laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan jika sudah mencapai umur 19 tahun bagi laki-laki dan bagi perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Karena itu usia relatif masih muda seringkali menjadi masalah ketika terjadi konflik keterbukaan komunikasi dan saling mengalah antar pasangan agar tidak terjadi konflik pada pernikahan di usia dini.rnDalam penelitian ini teori yang digunakan adalah Teori Konflik Antarpribadi. Peneliti menambahkan beberapa konsep-konsep yang berkaitan yaitu, Komunikasi Antarpribadi, perusakan hubungan dan penelitian terdahulu yang berfungsi sebagai landasan penelitian untuk dapat menjawab pertanyaan yang ada dalam penelitian ini.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data berasal dari studi pustaka dan hasil wawancara terhadap para pelaku pernikahan di usia dini. Peneliti menggunakan teknik keabsahan data yaitu Triangulasi sumber untuk mendapatkan hasil data yang akurat.rnDari hasil penelitian dijelaskan bahwa analisis data yang diperoleh adalah pernikahan di usia dini menimbulkan beberapa konflik yang terjadi dalam rumah tangga seperti faktor ekonomi, adanya perbedaan pribadi dan pihak ke tiga yang memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga. Oleh karena itu perlu adanya komunikasi yang terjalin seperti, keterbukaan komunikasi, saling mengalah, bersikap jujur dan percaya antar satu dengan yang lainnya.rnKesimpulanya adalah keterbukaan atau sikap saling terbuka sangat penting dalam membina hubungan rumah tangga, terutama pasangan pernikahan dini yang belum matang secara emosional. Sikap saling terbuka antara suami dan istri dilakukan agar satu sama lain dapat saling memahami dan dapat meminimalisir terjadinya konflik akibat tidak saling percaya satu sama lain. Saran dari penelitian ini pasangan yang menikah di usia dini harus lebih saling terbuka dalam hal apapun, agar komunikasi antarpribadi berjalan efektif karena ada beberapa pasangan yang tidak terbuka mengenai suatu hal yang dianggapnya pribadi, padahal pernikahan yang sukses membutuhkan keterbukaan dalam komunikasi. Komunikasi digunakan untuk menyatukan pikiran dan pendapat agar dapat mencapai tujuan bersama.rn
Ketersediaan
2B-17.7 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SKR 007 BRO 2017
|
Penerbit | FIKOM UPI YAI : Jakarta., 2017 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
1064190217
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain